Yang harus di ketahui sebelum bersepeda di Jepang

Yang harus di ketahui sebelum bersepeda di Jepang

Banyak dari kita yang terjebak dalam olahraga bersepeda belakangan ini. Kami juga tidak melewatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan olahraga sehat ini. Sebelum saya berbicara tentang aktivitas kita, mari kita lihat proses apa yang terlibat dalam membeli sepeda di Jepang.

Harga sepeda di negeri Sakura

Harga sepeda di Jepang mulai dari ¥ 10.000 (Rp. 1.400 K). Kualitas lebih baik, kemudian lebih mahal. Untuk anak-anak, ukuran sepeda tergantung ketinggian. Sama seperti Indonesia, sepeda bisa dibeli dari toko sepeda, online atau tetangga sebelah.

Sepeda harus didaftarkan

Hukum di Jepang mewajibkan setiap sepeda yang dibeli didaftarkan. Tindakan hukum seperti denda dan penyitaan sepeda bisa diterapkan jika kita tidak menunjukkan dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan sepeda saat kita ditangkap polisi. Pendaftaran sepeda ini tergantung di mana sepeda itu dibeli.

1. Beli di toko sepeda

Pembeli hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan toko sepeda akan mengirimkan semua informasi tersebut ke Polisi.

2. Pembelian Online

Pembeli sendiri harus mendaftar untuk membeli sepeda di Kantor Polisi terdekat.

3. Pembelian sepeda bekas

Pemilik baru dan pemilik sepeda harus mendaftar untuk pertukaran kepemilikan di Kantor Polisi.

Setelah proses pengisian formulir pendaftaran, kami diharuskan membayar membayar 500 (Rp. 70K). Kemudian stiker akan ditempelkan di sepeda. Stiker ini memiliki nama kota sepeda yang dibeli, nomor registrasi serta kode QR untuk dipindai oleh polisi. Stiker ini berfungsi seperti nomor plat mobil.

PERTANGGUNGAN

Mulai April 2020, setiap sepeda yang dibeli di Tokyo wajib memiliki asuransi sepeda. Beberapa negara bagian di Jepang juga mewajibkan perekrutan asuransi. Asuransi ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pengendara sepeda jika terjadi pencurian, klaim kerusakan atau kerugian jika terjadi kecelakaan.

Harga asuransi biasanya di bawah ¥ 5.000 (Rp. 700.000) setahun dan dapat dibeli di toko sepeda dan perusahaan asuransi.

HUKUM

Undang-undang penggunaan sepeda di Jepang sebenarnya cukup ketat. Pengendara sepeda yang ditangkap, diperiksa dan digugat oleh polisi merupakan pemandangan yang biasa terjadi di sini. Di antara hukum yang harus ditaati,

1. Sepeda harus digunakan di jalan, bukan untuk pejalan kaki tetapi pada kasus-kasus tertentu yang diperbolehkan.

2. Dilarang mengendarai sepeda di sisi kanan jalan dan berlawanan dengan lalu lintas. Jika terbukti mengganggu lalu lintas, denda yang dikenakan bisa mencapai hingga ¥ 50.000 (Rp.7.000 K).

3. Jika pengendara sepeda menggunakan jalur pejalan kaki dalam kasus tertentu, mereka harus memberi jalan kepada pejalan kaki.

4. Tidak diperbolehkan mengendarai sepeda dalam kondisi labil (mabuk). Daya denda bisa mencapai hingga. 1.000.000 (Rp. 15.000K) atau penjara.

5. Tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali anak-anak yang perlu ditempatkan di kursi khusus.

6. Penggunaan handphone, payung dan earphone juga tidak diperbolehkan saat mengendarai sepeda.

Undang-undang registrasi sepeda dibuat pada tahun 1980 karena banyaknya sepeda yang memenuhi area parkir sepeda di stasiun kereta api. Hal ini menyebabkan gangguan lalu lintas. Saat check out, sebagian besar sepeda di sana ada sepeda curian. Pada tahun 1994, undang-undang ini diwajibkan bagi semua pemilik sepeda.

Artinya, setiap sepeda membutuhkan seorang pria.

Semua undang-undang yang dibuat dimaksudkan untuk melindungi pengendara sepeda dan pengguna jalan lainnya. Untuk melaksanakan undang-undang ini, kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan.

Mereka yang membangun hukum harus saling memperhitungkan  kelebigan dan kekurangannya. Hukum yang baik harus menyeluruh dan tidak berubah. Jangan beda hari ini, besok akan berbeda. Sistem integrasi antara semua pihak yang terlibat juga harus dibangun untuk memudahkan penegakan dalam menjalankan penegakan dan pengguna jalan untuk mematuhi hukum yang ditetapkan. Disadur dari https://www.facebook.com/ezkazoku